BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembangunan di desa merupakan bagian
dari pembangunan bangsa dan Negara Republik Indonesia. Karena itu pembangunan harus dilakukan
menggunakan suatu perencanaan yang baik dan matang sebagaimana diatur
dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam UU
tersebut pada poin c, d dan e menyatakan bahwa: c) tugas pokok bangsa
selanjutnya adalah menyempurnakan dan menjaga kemerdekaan itu sertamengisinya
dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan
secara bertahap dan berkesinambungan; d) untuk menjamin agar kegiatan
pembangunan berjalan efektif, efesien dan bersasaran maka diperlukan perencanaan
pembangunan nasional; e) agar dapat disusun perencanaan pembangunan
nasional yang dapat menjamin tercapainya tujuan Negara perlu adanya sistem
perencanaan pembangunan nasional.
Selanjutnya Pasal 1 angka 1, 2 dan 3 UU tersebut menyatakan bahwa: 1) perencanaan adalah suatu tindakan
untuk menentukan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan
memperhitungkan sumberdaya yang tersedia; 2) Pembangunan nasional
adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka
mencapai tujuan bernegara; 3) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah suatu kesatuan tata cara
perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan
dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsure penyelenggara Negara dan
masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Secara struktural, perencanaan pembangunan
nasional diatur penyelenggaraannya secara berjenjang yang dimulai dengan
perencanaan pembangunan di ditingkat Desa melalui suatu Musyararah Perencanaan Pembangunan
Desa (Musrenbangdes) sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional juncto PP No. 8 Tahun 2008 tentang Perencanaan Pembangunan
Daerah. Pasal 20 Ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tersebut menyatakan bahwa Musrenbang RKPD kabupaten/kota
dimulai dari Musrenbang desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan
atau sebutan lain yang lalu diteruskan secara berjenjang ke Murenbang
kabupaten/kota, provinsi dan kemudian berpuncak pada Musrenbang Nasional ±
yang dikoordinir oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).
B.
Rumusan Masalah